,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkotika sebelum Undang-undang ini berlaku, ialah Verdoovende Middelen. Tindak pidana psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tercantum dalam bab XIV mengenai Ketentuan Pidana, Pasal 59 sampai Pasal 72. 1. Pelaku adalah subjek hukum perseorangan ( natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai. Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lain) 1. Narkotika tidak saja membuat manusia kecanduan, akan tetapi dapat mengakibatkan. UU ini diundangkan pada tahun 2003 dan memberikan landasan hukum yang mengikat untuk pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMN. NPS adalah kategori zat yang berkembang cepat, biasanya mudah menguap, dan beragam. 12. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) sebagai dasar hukum ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah narkotika telah disusun dan diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini belum dapat diredakan. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Narkotika golongan I menurut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan. Sedangkan, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh. 5. Narkotika disini adalah yang harus ditolong. Hal tersebut dapat menyebabkan penggunanya mengalami serangan panik, sakit pada dada, halusinasi, bahkan kejang. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA. 3. Badan Narkotika Nasional. Dari istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa3. Dehidrasi akibat narkoba. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Narkotika menentukan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dariUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1976 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. 10. Merujuk kepada fenomena peredaran narkotika, banyak kebijakan-kebijakan yang telah lahir baik berupa undang-undang maupun peraturan perundang-undangan yangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 1 angka 13 menyatakan: "Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisiki maupun psikis". Dalam menanggulangi atas peredaran obat-obatan terlarang, pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang narkotika, yang mana. Dwi Pertiwi adalah. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat. UU Narkotika, memandang pengguna narkotika adalah pelaku tindak pidana. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. 229 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 24. Dokter adalah dokter umum, dokter ahli, dokter gigi dan dokter hewan yang berdasarkan peraturan yang berlaku mempunyai wewenang untuk menjalankan praktek pengobatan sesuai dengan bidang kedokterannya. data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60). Berdasarkan Undang-Undang No. Keadaan inilah yang sering disalahgunakan dan tidak untuk kepentingan kesehatan tapi lebih dari itu, yakni dijadikan sebagai objek bisnis (ekonomi). Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik itu sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat untuk. mengurangi para napi dipenjara 21. ketentuan yang mengatur mengenai sanksi yang. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. menimbulkan ketergantungan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mempunyai cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi maupun ancaman pidana yang diperberat. Hal ini harus diperhatikan ketika hakim memutus perkara apakah status si penyalahguna narkotika, karena akan mempengaruhi pemidanaannya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang dapat dikenakan pidana beserta denda yang harus ditanggung oleh penyalahguna narkotika atau dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana narkotika. A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 3. Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Undang-undang yang mengatur tentang narkotika di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 1 pt. 11. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Pasal 1 . Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan. Mengingat : 1. Sanksi bagi Pengedar Narkotika terdapat sanksi pidana dan sanksi denda. 10 2. 1997/ No. i. Dari pertanyaan di atas, kami coba perjelas bahwa narkoba yang Anda maksud adalah narkotika sebagaimana diatur dan dilarang penggunaan maupun peredarannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Sedangkan, pengertian dari prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. Kemudian, ketentuan mengenai narkotika diatur dalam UU Narkotika dan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang. 7. BAB I. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain narkotika bisa untuk disalahgunakan untuk kejahatan, penggunaan narkotika bisa juga digunakan untuk keperluan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan serta untuk mencegah dan menanggulangi bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh akibat sampingan dari penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, serta rehabilitasi. Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan. pengayoman; Feb 25, 2019 · Narkotika golongan I menurut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Tanpa hak atau melawan hukum. Undang-undang ini tidak hanya mengatur mengenai narkotika saja namun juga mengatur mengenai precursor narkotika yangSelain berdasarkan undang-undang, narkotika juga memiliki pengertian menurut para ahli seperti yang tertera berikut ini. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 55 menyebutkan tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu narkotika ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitas medis dan sosial yang ditunjuk olehPemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi. Di dalam undang-undang tersebut banyak hal yang di bahas secara detail, seperti pengertian, golongan Narkotika, contoh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang undangan. yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika. d. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang. Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 966)dicabut dan , dinyatakan tidak berlaku. 1. Please save your changes before editing any questions. 20 Th. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Narkotika Golongan III, adalah Narkotika yang berkasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, contohnya : Kodein, Metadon, Naltexon. 9 Tahun. BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oct 1, 2023 · Undang-Undang Narkotika adalah peraturan hukum yang mengatur tentang pengendalian, pencegahan, dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. 22 Th 1997. 35 Tahun 2009 inilah dimana peraturan undang-undang yang mengatur tentang Narkotika. Jumlah Dokumen 1. Sedangkan pasal 1 angka 14 Undang-undang Narkotika, dijelaskan bahwa penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan. 35 Tahun 2009 adalah UU terakhir yang mengatur tentang narkotika setelah mengalami beberapa pembaharuan. 1. 12. dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan. Selanjutnya, Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA), menegaskan Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun,. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantunganUU No. Baik itu sintetis maupun semisintetis. 2. Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Kemudian diterjemahkan ke dalam undang-undang No. Dalam Pasal 144 UU Narkotika. Dalam Undang-Undang APBN 2024 alokasi TKD sebesar Rp857,6 triliun tersebut, dibagi dalam postur sebagai berikut: Dana Bagi Hasil sebesar Rp143,10 triliun. Jan 14, 2021. Undang-Undang yang mengatur tentang penyalah guna narkoba adalah Undang-Undang No. Pasal 131 UU Narkotika ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum pidana secara umum dan pemberantasan peredaran gelap secara khusus. Zat adiktif golongan satu terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Undang-Undang RI no. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan perbedaan pengertian Narkotika dengan Psikotropika. 2 1Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, (Jakarta: Amzah,. Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan hasil pembaharuan dari undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Undang-undang Nomor 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; 2. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Rehabilitasi sosial adalah suatuPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN. UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki tujuan untuk: menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;Di Indonesia sendiri, Undang-undang Narkoba telah mengalami beberapa kali revisi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 35. Sebab, keberadaannya sendiri hanya digunakan oleh tujuan medis dengan aturan dan ketentuan tersendiri. yaitu Undang-undang No. Dalam Pasal 9. Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,. UU no. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak pidana yang dimaksud antara lain adalah: 1) Menggunakan psikotropika golongan I selain utnuk tujuan ilmu pengetahuan (Pasal 59 ayat (1) huruf a)Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. UU ini diimplementasikan melalui. Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosialnya. Undang-Undang No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. 19. 3573 program studi ilmu hukum12. 1. 10. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dokumen Peraturan : Hubungan Antar Peraturan Mencabut : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang. Perbuatan Memiliki Ganja. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar. Keadaan inilah yang sering disalahgunakan dan tidak untuk kepentingan kesehatan tapi lebih dari itu, yakni dijadikan sebagai objek bisnis (ekonomi). Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkotika. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Kecanduan:. Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan. Upaya pemberantasan narkoba (narkotika dan obat-obatan) masih menjadi pekerjaan rumah terberat di Indonesia. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik Peredaran narkotika: Undang-Undang Narkotika melarang peredaran narkotika di Indonesia. “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘Narkotika Golongan I’ adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan. Pasal 1. pengayoman; Oct 10, 2022 · Golongan obat yang dimaksud pada Permenkes No. 14. Dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan. Dasar Hukum Hukuman Mati. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10. penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang. 31, jdih. Undang-Undang Narkotika No. . Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik. . Undang-Undang Narkotika berbunyi “Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”. Narkotika yang berlaku adalah Undang-Undang No. 11. Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. Dan pecandu narkoba adalahDILEMA NARKOTIKA. 3698, LL SETNEG : 58 HLM. ganja. Dec 15, 2018 · Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa yang dimaksud dengan prekursor adalah,”zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam table sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini”. GO. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi pengedar secara eksplisit di dalam U U Narkotika dan perubahannya. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. ketentuan khusus dari undang - undang pidana yang mengatur substansi tertentu sebagaimana contoh di bawah ini : 1. 3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean. Peraturan ini. , MBA. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Juli 2019, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 1 Juli 2022. : a. Narkotika tidak saja membuat manusia kecanduan, akan tetapi dapat mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan cepat dan tidak wajar. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan pembuatan Obat dan/atau bahan Obat. sehingga hanya ada artian tentang penyalahguna, tetapi di dalam. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Obat yang tergolong dalam kategori bebas adalah obat yang memiliki efek samping rendah serta kandungan bahan-bahan yang. Jenis narkotika yang diambil dari daun adalah . Setelah Undang - Undang (UU) Republik IndonesiaNarkotika dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika sudah jelas menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tujuan dari undang-undang narkotika ini adalah sebagaimana yang diebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur perizinan berusaha di bidang Narkotika dan Psikotropika seperti izin edar, izin terkait Tentang :Narkotika DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. adalah mencegah penyalahgunaan narkotika, menambah wawasan penulis mengenai tindak pidana narkotika. polri. Wajib Lapor Pecandu Narkotika, perlu mengatur pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang “Narkotika adalah Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: 1. Manusia sangat memerlukan tempat yang bersih dalam Sep 22, 2023 · Definisi Pengedar Narkotika. Sehingga untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Narkotika yang sudahUndang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan narkotika adalah bagian dari tindak pidana narkotika. b. dilakukan. Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. Rehabilitasi 1. Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan. 2020 adalah kota Banjarmasin, Mataram, Medan, dan Makassar. Sedangkan pengertian psikotropika menurut Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu: “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Jika tanpa penanganan, efek tersebut dapat berujung pada kerusakan pada otak. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No. 12. D. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar. djvu/3 Halaman:UU 9 1976. Narkotika adalah zat/obat adiktif yang mengurangi rasa sakit,. Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan.